BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan
masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan. Tetapi
pada saat yang bersamaan, setiap negara
tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan
sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh
karena itu, di samping pengaturan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan
mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip
‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga
keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki
dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan
memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang
bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari
negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia
karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar
yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan
mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses
naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama
sekali.
B.
Rumusan Masalah
Yang akan dibahas dan di teliti dalam makalah ini adalah tentang pengertian kewarganegaraan dan hak asasi manusia di indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasa kewarganegaraan dan perolehan hak dan kewajiban seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
Yang akan dibahas dan di teliti dalam makalah ini adalah tentang pengertian kewarganegaraan dan hak asasi manusia di indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasa kewarganegaraan dan perolehan hak dan kewajiban seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
C.
Tujuan
1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. membahas secara sederhana peranan warga negara.
1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. membahas secara sederhana peranan warga negara.
BAB
2
PEMBAHASAN
Hak Asasi Manusia (HAM) &
Negara Hukum
A.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1.
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang sudah
dimiliki oleh semua manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan YME. Ham
bersifat kodrati, universal dan abadi, berkait dengan harkat dan martabat
manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) juga berarti seperangkat hak yang melekat pada
hakikat kebenaran sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39
Tahun 1999 Tentang HAM).
Di dalam UUD 1945 (Pasal 28A – 28J) HAM meliputi :
1. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan
kehidupan
2. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang
sah
3. Hak kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
4. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu dan teknologi,
seni dan budaya
5. Hak mamajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
sebagainya.
Adapun HAM yang tercantum dalam Ketetapan MPRRI
No.XXVII/MPR/1998 yaitu
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak keadilan
5. Hak kemerdekaan
6. Hak atas kebebasan informasi
7. Hak keamanan
8. Hak kesejahteraan, dan
9. Hak perlindungan dan pemajuan.
2.
Sejarah Perkembangan HAM di Dunia
Sejarah
hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada
abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak
milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.
Peristiwa Perkembangan Hak Asasi
Manusia di Dunia.
Hak Asasi Manusia di
Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
Hak
Asasi Manusia di Inggris.
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.
Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
1. Magna Charta.
2. Petition of Rights
3. Hobeas Corpus Act.
4. Bill of Rights.
Hak Asasi Manusia di
Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
John
Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki
hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju
seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia
yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Amanat
Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di
depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
- Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikiran (freedom of speech and expression).
- Kebebasan memilih agama sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
- Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
- Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
- Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan
(freedom from want).
- Kebebasan- kebebasan tersebut
dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di
bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
-Kebebasan -kebebasan tersebut juga merupakan hak
(kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang
abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak
asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
Hak Asasi Manusia di
Prancis.
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
Hak
Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap
merdeka.
2. Manusia mempunyai hak yang sama.
3. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa
merugikan pihak lain.
4. Warga Negara mempunyai hak yang sama dan
mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap
selain menurut undang-undang.
6. Manusia mempunai kemerdekaan agama dan
kepercayaan.
7. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8. Adanya kemerdekaan surat kabar.
9. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.Adanya kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.
11.Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang,
dan melaksanakan kerajinan.
12.Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13.Adanya kemerdekaan hak milik.
14.Adanya kemedekaan lalu lintas.
15.Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
3.
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
Wacana
HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).Secara garis
besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia
dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan
sesudah kemerdekaan.
a. Periode sebelum kemerdekaan
(1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat
dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi
Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis
Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia
(1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari
sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan
pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan
oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad
Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi
dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo
mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada
pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan
Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
b.
Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan
tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia:
1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer
(pasca orde baru).
1. Periode 1945-1950
Pemikiran
HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk
merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen. sepanjang periode ini, wacana
HAM bisa dicirikan pada:
a. Bidang sipil politik, melalui:
UUD
1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan
pasal 24 dan 25 )
·
Maklumat Pemerintah 01 November 1945
·
Maklumat Pemerintah 03 November 1945
·
Maklumat Pemerintah 14 November 1945
·
KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33 dan KUHP Pasal 99
b.Bidang ekonomi, sosial, dan
budaya, melalui:
· UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33,
Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
· KRIS Pasal 36-40
· KRIS Pasal 36-40
2.
Periode 1950-1959
Periode
1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini
dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di
Indonesia. masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada
lima indikator HAM:
1.
Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
2.
Adanya kebebasan pers.
3.
Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
4.
Kontrol parlemen atas eksekutif.
5.
perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
3. Periode 1959-1966
Periode ini merupakan
masa berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin
yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided
Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap
sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut
Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia
yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
4. Periode 1966-1998
Pada
mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di
Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada
kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di
Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami
kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
Setelah
mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai
menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya
sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan
argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan
praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara
mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya
lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan
demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan
prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia..
5. Periode pasca Orde
Baru
Tahun
1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM diindonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai
berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan
HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun
ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat
sebagai Wakil presiden RI.
Pada
masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami
perkembangan yang sangat signifikan.
Lahirnya TapMPRNo.XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan
salah satu indicator keseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan
HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya, konvensi HAM tentang
kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan kejam, konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
rasial, konvensi tentang penghapusan kerja paksa, konvensi tentang diskriminasi
dalam pekerjaan dan jabatan, serta konvensi tentang usia minimum untuk di
perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah
terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang
HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan
Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan
HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang
pengadilan HAM
4. Hakikat HAM
Manusia adalah makhluk yang
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu
kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah "akal
dan pikiran" yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak
diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada
dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lain. Hak tersebut disebut juga
dengan hak asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak
dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus
menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua
hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa
adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku
Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah
menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada
kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat
mendasarbagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak
bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasa 1 menyebutkan bahwa "Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Berdasarkan
rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM
merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Dalam penerapannya, hak asasi manusia (HAM) tidak dapat
dilepaskan dari kewajiban asasi manusia (KAM) dan tanggung jawab asasi manusia
(TAM). Ketiganya merupakan keterpaduan yang berlangsung secara seimbang
Ciri Pokok
Hakikat HAM
A. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun
diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
B. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelami,
ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul social dan bangsa.
C.
HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
memuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila
HAM dilanggar oleh seorang atau lembaga Negara atau sejenisny maka akan dikenai
hukuman.
5. Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hokum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU
No.26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah
menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.
Terdapat 2 macam pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan
menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM
yang berat.
Kejahat genosida itu sendiri
berdasarkan UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran
(asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual
lain yang setara , penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan
orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Terdapat 3 Subjek yang dapat menjadi
pelanggar HAM
Pelanggaran HAM oleh pihak Negara
dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang
berbeda, yakni:
- Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti
pembunuhan diluar hukum.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti
kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti
kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Sedangkan bentuk pelanggaran yang
dilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara,
pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.
Menurut UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan
oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan.
Pelanggaran Ham di Indonesia,
memiliki contoh. Yaitu:
Contoh-contoh pelanggaran HAM yang
lain dan pernah terjadi di Indonesia antara lain:
1. Rezim Soeharo di masa Orde Baru
Negara kita memiliki sejarah gelap
dalam pelanggaran HAM di masa Orde Baru . Selama 32 tahun dibawah rezim
pemerintahan Alm.mantan Presiden Soeharto telah terjadi ratusan bahkan ribuan
pelanggaran HAM di Indonesia. Para aktivis politik, pemimpin oposisi, jurnalis
dan tokoh-tokoh yang menghambat kelanggengan pemerintahan Alm.Soeharto telah
mengalami serangkaian pelanggaran HAM seperi pemberontakan, penyiksaan,
penculikan bahkan pembantaian. Sesudah lengsernya Alm.Soeharto pada bulan Mei
1998 banyak orang berharap bahwa Indonesia akan memasuki era liberalisasi
dimana prinsip-prinsip dasar HAM seperti kebebasan pendapat akan dihargai. Namun
realita yang terjadi didalam masyarakat Indonesia sampai sekarang tidaklah
sesuai dengan harapan. Meskipun Soeharto tidak lagi berkuasa banyak
institusi-institusi yang ia ciptakan dan asuh masih bertahan. Mereka telah
mengakar secara sistematis dan baik dalam budaya politik maupun hukum sehingga
praktek pelanggaran HAM di Indonesia terus berlanjut. Budaya impunitas yang
meluas dikalangan aparat militer dan kepolisian merupakan salah satu sebab dari
adanya praktek pelanggaran HAM di Indonesia saat ini..
2. Kasus Pelanggaran HAM di Maluku
Konflik dan kekerasan yang terjadi
di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara
80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di
kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai
saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit
diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan
yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang
baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan
kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa). Penyusup
masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah hal
tersebut timbul karena komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik,
sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa
dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik jalan terus.
Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang
menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat
mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
3. Pelanggaran HAM di PAPUA
Beroprasinya perusahaan-perusahaan
besar di Papua tetap mengambil peran atas tejadinya pelanggaran HAM.Eksploitasi
besar-besaran, erusakan lingkungan dan penyerobotan hak adat terus berlangsung.
Tuntutan masyarakat atas perlakuan tidak adil dijawab dengan kehadiran aparat
keamanan dan opers-operasi penumpasan separatism. Sementara itu , berlakunya
otonomi khusus belum menjadikan kondisi HAM lebih baik dari sebelumnya. Etidak
siapan pemda dan campurtangan pusat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sementara itu, dinamika politik lokal, praktik-praktik korupsi menjadikan Papua
terus dalam eterpurukan. Sehingga berbagai bentuk hak ekonomi, social dan
budaya terabaikan.
Faktor yang menyebabkan kasus-kasus
pelanggaran HAM dan solusisi meminimalisasikan pelanggaran HAM memiliki 4
faktor, yaitu: :
- Sentralisasi kekuasaan pemerintah
pusat
- Budaya impunitas yang berkembang
di kalangan aparat hukum dan kepolisian
- Budaya security approach yang
dilakukan pemerintah
- Pelayanan public yang tidak baik
Solusi-solusi untuk
meminimalisasikan bentuk pelanggaraan HAM adalah:
Mengadakan reformasidalam tubuh
aparat hukum dan peradilan Mengeluarkan UU yang mempunyai kekuatan hukum untuk
menindak praktik pelanggaran HAM seperti itu Mengadakan sosialisasi kepada
massyarakat dan institusi-institusi peradilan tentang pengidentifikasian bentuk
pelanggaran HAM Membentuk lembaga untuk mengurus perlindungan saksi dan korban
yang terpisah dari aparat hukum
6. Hak dan Kewajiban warga Negara
Hak dan kewajiban warga Negara :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
*Hak Warga Negara Indonesia :
-Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
*Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
-Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
-Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
-Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 yaitu pasal :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
B.
NEGARA HUKUM
1. PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Pengertian
negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan
menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan
bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi
Winarno, 2006).
Dengan
demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan
kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang
berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara
hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak
boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”..
Negara
tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara.
Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara
hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan
untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan
mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.
2.
KONSEP
DAN CIRI-CIRI NEGARA HUKUM di INDONESIA
Konsep Negara hukum
Di zaman modern, konsep Negara Hukum
di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband,
Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’.
Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas
kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius
Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu
mencakup empat elemen penting, yaitu:
- Perlindungan hak asasi manusia. - Peradilan tata usaha Negara.
- Pembagian kekuasaan. -
Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
Ciri-ciri
Negara hukum Indonesia
Negara
hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich
Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat:
1) Hak asasi manusia
1) Hak asasi manusia
2) Pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai
Trias Politika
3) Pemerintahan berdasarkan
peraturan-peraturan
4) Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Ciri-ciri Rechtsstaat
atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau
negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan
pemerintah hanya sedikit karena ada dalil bahwa “Pemerintah yang sedikit adalah
pemerintah yang baik”.
3. PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM
INDONESIA
Negara hukum Indonesia menurut UUD
1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
a)
Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya
hierarki jenjang norma hukum.
b) Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945
dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
c) Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Hal
ini tampak pada Pembukaan UUD 1945: “kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” dan pasal 1A ayat 2
UUD 1945: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar.”
d) Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945).
e) Adanya organ pembentuk undang-undang (DPR dan
Presiden).
f) Sistem pemerintahannya adalah presidensiil.
g)
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
h) Hukukm bertujuan melindungi untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
i) Adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia (pasal 28A—28J UUD 1945).
4. NEGARA INDONESIA adalah NEGARA HUKUM
Dasar
pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3
UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin
kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah
dan harus merupakan negara hukum. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia
ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu sebagai berikut.
1) Indonesia adalah
negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas
Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2) Sistem
Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan
perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan
dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa
Kontinental.
Konsepsi
negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat
dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan
bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang
Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang
menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara
dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia
menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
2. Sistem yang digunakan
adalah Sistem Konstitusi;
3. Kedaulatan rakyat
atau Prinsip Demokrasi;
4. Prinsip kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
6. Sistem
pemerintahannya adalah Presidensiil, dl.
5. HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN
DEMOKRASI
Hubungan
antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi
pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara
demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis
Suseno (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari
negara demokrasi. Kelima ciri tersebut adalah :
1)
negara hukum;
2)
pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat;
3)
pemilihan umum yang bebas;
4)
prinsip mayoritas; dan
5)
adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Berdasarkan
sejarah, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari
gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas
konstitusi. Gagasan demokrasi konstitusional abad ke-19 menghasilkan negara
hukum klasik (formil) dan gagasan demokrasi konstitusional abad ke-20
menghasilkan Rule of Law yang dinamis (negara hukum materiil).
BAB
3
PENUTUP
KESIMPULAN
Negara adalah suatu
organisasi dari kelompok yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok atau beberapa kelompok tersebut.negara indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum ,dibangun dan di tegakkan menurut
prinsip-prinsip demokrasi.hukum tidak boleh di buat,di tetapkan,ditafsirkan,di
tegakkan dengan tangan besi,berdasarkan kekuasaan belaka.prinsip negara hukum
tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan
prinsip-prinsip demokrasi yang di atur dalam uud 45.Ham adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME,
merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi
oleh negara, hukum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat maratabat manusia. hak asasi manusia menurut pasal
perundangan-undangan ialah: setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan, setiap orang berhak atas pengakuan, penjaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum, setiap orang bebas memeluk agama, setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, hak untuk hidup dan tidak di
siksa. Namun demikian sering pada pelaksanaan nya mengalami kendala yaitu
dilema antara mnegakkan hukum, sehingga kalau tidak konsisten maka akan
menyiksa bangsa indonesia sendiri.
SARAN
Pengawalan penegakkan
HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang
berumur 68 tahun ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa
muda dibandingkan dengan Negara-negara barat, namun waktu seperti itu bukanlah
sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada
kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya. Di butuhkan
keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja
itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan kerja sama warga
nemasih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang semoga
baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang adil.
Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu
pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia
sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala
jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM
harus segera dihilangkan
DAFTAR
PUSAKA
- refrensi buku PKN SK Dirjen Dikti Depdiknas: No.
43/DIKTI/KEP/2006
- Sumber: buku Hukum Administrasi Negara, Ridwan HR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar