A. Definisi
Paradigma
Paradigma
menjadi konsep yang menarik perhatian ilmuwan sejak Thomas Kuhn menulis buku ”The Structure of Scientific Revolution”.
Sungguh pun latar belakang Kuhn adalah bidang ilmu alam, namun pandangan
paradigmatik Kuhn banyak mempengaruhi pengamat dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan sosial, termasuk ilmu administrasi negara.
Untuk memahami perkembangan
paradigma dalam ilmu administrasi negara, perlu diketahui terlebih dahulu apa makna dari paradigma.
Secara etimologis, kata “paradigm”
berasal dari bahasa Yunani “paradeigma”
yang berarti pola ( pattern) atau
contoh (example). Oxford English
Dictionary merumuskan paradigma sebagai “ a
pattern or model, an exemplar”.
Secara umum paradigma
diartikan sebagai :
•
Cara kita memandang
sesuatu (point of view), sudut
pandang, atau keyakinan (belief).
•
Cara kita memahami dan
menafsirkan suatu realitas.
•
Paradigma seperti ‘peta’
atau ‘kompas’ di kepala. Kita melihat atau memahami segala sesuatu sebagaimana
yang seharusnya .
American Heritage Dictionary merumuskan
paradigma sebagai :
•
Serangkaian asumsi, konsep, nilai-nilai, dan praktek-praktek yang
diyakini oleh suatu komunitas dan menjadi cara
pandang suatu realitas ( A set of
assumptions, concepts, and values, and practices that constitutes a way of
viewing reality for the community that shares them)
Thomas Kuhn :
•
Paradigma adalah suatu cara pandang , nilai-nilai, metode-metode, prinsip
dasar, atau cara memecahkan sesuatu masalah , yang dianut oleh suatu masyarakat
ilmiah pada masa tertentu.
Menurut Thomas Kuhn , krisis akan
timbul apabila suatu permasalahan yang dihadapi masyarakat tidak dapat
dijelaskan atau tidak dapat dipecahkan secara memuaskan dengan menggunakan
pendekatan suatu paradigma. Krisis ini akan mendorong suatu “scientific revolution” di kalangan
masyarakat ilmuwan untuk melakukan penilaian atau pemikiran kembali paradigma
yang ada dan mencoba menemukan paradigma baru yang dapat memberikan penjelasan
dan alternatif pemecahan yang dihadapi secara lebih memuaskan.
B. Perkembangan
Paradigma Administrasi Negara
Dalam hubungannya dengan
perkembangan ilmu administrasi publik, krisis akademis terjadi beberapa kali
sebagaimana terlihat dari pergantian paradigma yang lama dengan yang baru. Nicholas
Henry melihat perubahan paradigma ditinjau dari pergeseran locus dan focus
suatu disiplin ilm. Fokus mempersoalkan “what
of the field” atau metode dasar yang digunakan atau cara-cara ilmiah apa
yang dapay digunakan untuk memecahkan suatu persoalan. Sedang locus mencakup “where of the field” atau medan atau tempat dimana
metode tersebut digunakan atau diterapkan.
Berdasarkan locus dan focus suatu
disiplin ilmu, Henry membagi paradigma administrasi negara menjadi lima , yaitu :
-
Paradigma Dikotomi
Politik dan Administrasi (1900-1926)
-
Paradigma
Prinsip-Prinsip Administrasi (1927-1937)
-
Paradigma Administrasi
Negara sebagai Ilmu Politik (1950-1970)
-
Paradigma Administrasi
Negara sebagai Ilmu Administrasi (1956-1970)
-
Paradigma Administrasi
Negara sebagai Administrasi Negara (1970an)
Pada
tahun 1970an, George Frederickson memunculkan model Administrasi Negara Baru (New Public Administration). Paradigma
ini merupakan kritik terhadap paradigma administrasi negara lama yang cenderung
mengutamakan pentingnya nilai ekonomi seperti efisiensi dan efektivitas sebagai
tolok ukur kinerja administrasi negara. Menurut paradigma Administrasi Negara
Baru, administrasi negara selain bertujuan meraih efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan juga mempunyai komitmen untuk mewujudkan manajemen publik
yang responsif dan berkeadilan (social
equity).
Pada
tahun 1980 – 1990an muncul paradigma baru dengan berbagai macam sebutan seperti
’managerialism’, ’new public management’, ’reinventing
government’, dan sebagainya.
Paradigma administrasi negara yang lahir pada era tahun 1990an pada
hakekatnya berisi kritikan terhadap administrasi model lama yang sentralistis
dan birokratis. Ide dasar dari paradigma
semacam NPM dan Reinventing Government
adalah bagaimana mengadopsi model manajemen di dunia bisnis untuk mereformasi
birokrasi agar siap menghadapi tantangan global.
Pada
tahun 2003, muncul paradigma New Public
Service (NPS) yang dikemukakan oleh Dernhart dan Derhart. Paradigma ini
mengkritisi pokok-pokok pemikiran paradigma administrasi negara pro-pasar. Ide
pokok paradigma NPS adalah mewujudkan
administrasi negara yang menghargai citizenship, demokrasi dan hak asasi
manusia.
Untuk
memberikan gambaran tentang perkembangan paradigma dalam teori administrasi
negara, buku ini membatasi pada empat paradigma yaitu Paradigma Administrasi
Negara Tradisional atau disebut juga sebagai paradigma Administrasi Negara Lama
(Old Public Administration), Paradigma
New Public Administration, Paradigma New Public Management, dan Paradigma Governance /New Public Service.
Paradigma
Administrasi Negara Lama
Paradigma
Administrasi Negara Lama dikenal juga dengan sebutan Administrasi Negara Tradisional
atau Klasik. Paradigma ini merupakan paradigma yang berkembang pada awal
kelahiran ilmu administrasi negara. Tokoh paradigma ini adalah antara lain
adalah pelopor berdirinya ilmu administrasi negara Woodrow Wilson dengan karyanya “The
Study of Administration”(1887) serta F.W. Taylor dengan bukunya “Principles of Scientific Management”
Dalam
bukunya ”The Study of Administration”,
Wilson berpendapat bahwa problem utama yang dihadapi pemerintah eksekutif
adalah rendahnya kapasitas administrasi. Untuk mengembangkan birokrasi
pemerintah yang efektif dan efisien, diperlukan pembaharuan administrasi
pemerintahan dengan jalan meningkatkan profesionalisme manajemen administrasi
negara. Untuk itu, diperlukan ilmu yang diarahkan untuk melakukan reformasi
birokrasi dengan mencetak aparatur publik yang profesional dan non-partisan.
Karena itu, tema dominan dari pemikiran Wilson adalah aparat atau birokrasi
yang netral dari politik. Administrasi negara harus didasarkan pada
prinsip-prinsip manajemen ilmiah dan terpisah dari hiruk pikuk kepentingan
politik. Inilah yang dikenal sebagai konsep dikotomi politik dan administrasi.
Administrasi negara merupakan pelaksanaan hukum publik secara detail dan
terperinci, karena itu menjadi bidangnya birokrat tehnis. Sedang politik
menjadi bidangnya politisi.
Ide-ide
yang berkembang pada tahun 1900-an memperkuat paradigma dikotomi politik dan
administrasi, seperti karya Frank Goodnow ”Politic
and Administration”. Karya
fenomenal lainnya adalah tulisan Frederick W.Taylor ”Principles of Scientific Management (1911). Taylor adalah pakar manajemen ilmiah yang
mengembangkan pendekatan baru dalam manajemen pabrik di sector swasta – Time and Motion Study. Metode ini
menyebutkan ada cara terbaik untuk melaksanakan tugas tertentu. Manajemen
ilmiah dimaksudkan untuk meningkatkan output dengan menemukan metode produksi
yang paling cepat, efisien, dan paling tidak melelahkan.Jika ada cara terbaik
untuk meningkatkan produktivitas di sector industri, tentunya ada juga cara
sama untuk organisasi public.Wilson berpendapat pada hakekatnya bidang
administrasi adalah bidang bisnis, sehingga metode yang berhasil di dunia
bisnis dapat juga diterapkan untuk manajemen sektor publik.
Teori penting lain yang berkembang
adalah analisis birokrasi dari Max Weber. Weber mengemukakan ciri-ciri struktur
birokrasi yang meliputi hirarki kewenangan, seleksi dan promosi berdasarkan merit system, aturan dan regulasi yang
merumuskan prosedur dan tanggungjawab kantor, dan sebagainya. Karakteristik ini
disebut sebagai bentuk kewenangan yang legal rasional yang menjadi dasar birokrasi modern.
Ide
atau prinsip dasar dari Administrasi Negara Lama (Dernhart dan Dernhart, 2003)
adalah :
-
Fokus pemerintah pada
pelayanan publik secara langsung melalui badan-badan pemerintah.
-
Kebijakan publik dan
administrasi menyangkut perumusan dan implementasi kebijakan dengan penentuan
tujuan yang dirumuskan secara politis dan tunggal.
-
Administrasi publik
mempunyai peranan yang terbatas dalam pembuatan kebijakan dan kepemerintahan,
administrasi publik lebih banyak dibebani dengan fungsi implementasi kebijakan
publik
-
Pemberian pelayanan
publik harus dilaksanakan oleh administrator yang bertanggungjawab kepada ”elected official” (pejabat/birokrat
politik) dan memiliki diskresi yang terbatas dalam menjalankan tugasnya.
-
Administrasi negara
bertanggungjawab secara demokratis kepada pejabat politik
-
Program publik
dilaksanakan melalui organisasi hirarkis, dengan manajer yang menjalankan
kontrol dari puncak organisasi
-
Nilai utama organisasi
publik adalah efisiensi dan rasionalitas
-
Organisasi publik
beroperasi sebagai sistem tertutup, sehingga partisipasi warga negara terbatas
-
Peranan administrator
publik dirumuskan sebagai fungsi POSDCORB
Paradigma
Administrasi Negara Baru
Paradigma
ini berkembang tahun 1970an. Paradigma Administrasi Negara Baru (New Public Administration) muncul dari
perdebatan hangat tentang kedudukan administrasi negara sebagai disiplin ilmu
maupun profesi. Dwight Waldo menganggap administrasi negara berada dalam posisi
revolusi ( a time of revolution)
sehingga mengundang para pakar ilmu administrasi negara dalam suatu konferensi
yang menghasilkan kumpulan makalah ”Toward
a New Public Administration : The Minnowbrook Perspective” (1971). Tujuan
konferensi ini adalah mengidentifikasi apa saja yang relevan dengan
administrasi negara dan bagaimana disiplin administrasi negara harus
menyesuaikan dengan tantangan tahun 1970an. Salah satu artikel dalam kumpulan
makalah ini adalah karya George Frederickson berjudul ”The New Public Administration”.
Paradigma
New Public Administration pada dasarnya mengkritisi paradigma administrasi lama
atau klasik yang terlalu menekankan pada parameter ekonomi. Menurut paradigma Administrasi Negara Baru, kinerja
administrasi publik tidak hanya dinilai dari pencapaian nilai ekonomi
,efisiensi, dan efektivitas ,tapi juga pada nilai “social equity” (disebut sebagai pilar ketiga setelah nilai
efisiensi dan efektivitas). Implikasi dari komitmen pada ”social equity”, maka administrator publik harus menjadi ’proactive administrator’ bukan sekedar
birokrat yang apolitis.
Fokus
dari Administrasi Negara Baru meliputi usaha untuk membuat organisasi publik
mampu mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan secara maksimal yang dilaksanakan
dengan pengembangan sistem desentralisasi dan organisasi demokratis yang
responsif dan partisipatif, serta dapat memberikan pelayanan publik secara
merata. Karena administrasi negara mempunyai komitmen untuk mewujudkan
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (social
equity), maka Frederickson menolak pandangan bahwa administrator dan
teori-teori administrasi negara harus netral dan bebas nilai.
Paradigma New Public Management
Paradigma New Public Management (NPM) muncul tahun 1980an dan menguat tahun
1990an sampai sekarang. Prinsip dasar paradigma NPM adalah menjalankan
administrasi negara sebagaimana menggerakkan sektor bisnis (run government like a business atau market as solution to the ills in public
sector). Strategi ini perlu dijalankan agar birokrasi model lama - yang lamban,
kaku dan birokratis – siap menjawab
tantangan era globalisasi .
Model
pemikiran semacam NPM juga dikemukakan oleh David Osborne dan Ted Gaebler
(1992) dalam konsep ”Reinventing
Government”.Osbone dan Gaebler menyarankan agar meyuntikkan semangat
wirausaha ke dalam sistem administrasi negara. Birokrasi publik harus lebih
menggunakan cara ”steering”
(mengarahkan) daripada ”rowing” (mengayuh).
Dengan cara ”steering”, pemerintah
tidak langsung bekerja memberikan pelayanan publik, melainkan sedapat mungkin
menyerahkan ke masyarakat. Peran negara lebih sebagai fasilitator atau
supervisor penyelenggaraan urusan publik. Model birokrasi yang hirarkis-formalistis
menjadi tidak lagi relevan untuk menjawab problem publik di era global.
Ide
atau prinsip dasar paradigma NPM (Dernhart dan Dernhart, 2003) adalah :
-
Mencoba menggunakan
pendekatan bisnis di sektor publik
-
Penggunaan terminologi
dan mekanisme pasar , dimana hubungan antara organisasi publik dan customer
dipahami sebagaimana transaksi yang terjadi di pasar.
-
Administrator publik
ditantang untuk dapat menemukan atau mengembangkan cara baru yang inovatif
untuk mencapai hasil atau memprivatisasi fungsi-fungsi yang sebelumnya
dijalankan pemerintah
-
”steer not row” artinya birokrat/PNS tidak mesti menjalankan sendiri
tugas pelayanan publik, apabila dimungkinkan fungsi itu dapat dilimpahkan ke
pihak lain melalui sistem kontrak atau swastanisasi.
-
NPM menekankan
akuntabilitas pada customer dan kinerja yang tinggi, restrukturisasi birokrasi,
perumusan kembali misi organisasi, perampingan prosedur, dan desentralisasi
dalam pengambilan keputusan
Paradigma New Public Service dan
Governance
Paradigma
New Public Service (NPS) merupakan konsep yang dimunculkan melalui tulisan
Janet V.Dernhart dan Robert B.Dernhart berjudul “The New Public Service : Serving, not Steering” terbit tahun 2003. Paradigma NPS dimaksudkan untuk meng”counter” paradigma administrasi yang
menjadi arus utama (mainstream) saat ini yakni paradigma New Public Management
yang berprinsip “run government like a
businesss” atau “market as solution
to the ills in public sector”.
Menurut
paradigma NPS , menjalankan administrasi pemerintahan tidaklah sama dengan
organisasi bisnis. Administrasi negara harus digerakkan sebagaimana
menggerakkan pemerintahan yang demokratis. Misi organisasi publik tidak sekedar
memuaskan pengguna jasa (customer)
tapi juga menyediakan pelayanan barang dan jasa sebagai pemenuhan hak dan
kewajiban publik.
Paradigma NPS memperlakukan publik pengguna
layanan publik sebagai warga negara (citizen)
bukan sebagai pelanggan (customer).
Administrasi negara tidak sekedar bagaimana memuaskan pelanggan tapi juga
bagaimana memberikan hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan publik. Cara
pandang paradigma NPS ini ,menurut Dernhart (2008), diilhami oleh (1) teori
politik demokrasi terutama yang
berkaitan dengan relasi warga negara (citizens)
dengan pemerintah, dan (2) pendekatan humanistik dalam teori organisasi dan
manajemen.
Paradigma
NPS memandang penting keterlibatan banyak aktor dalam penyelenggaraan urusan publik . Dalam administrasi publik apa
yang dimaksud dengan kepentingan publik dan bagaimana kepentingan publik diwujudkan
tidak hanya tergantung pada lembaga negara. Kepentingan publik harus dirumuskan
dan diimplementasikan oleh semua aktor baik negara, bisnis, maupun masyarakat
sipil. Pandangan semacam ini yang
menjadikan paradigma NPS disebut juga sebagai paradigma Governance. Teori
Governance berpandangan bahwa negara atau pemerintah di era global tidak lagi
diyakini sebagai satu-satunya institusi atau aktor yang mampu secara efisien,
ekonomis dan adil menyediakan berbagai bentuk pelayanan publik sehingga
paradigma Governance memandang penting kemitraan (partnership) dan jaringan
(networking) antar banyak stakeholders dalam penyelenggaraan urusan
publik.
Sumber :
Tri
Kadarwati. 2001. Administrasi Negara Perbandingan. Pusat Penerbitan Universitas
Terbuka.
Yeremias
T. Keban. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik : Konsep, Teori dan Isu.
Penerbitan Gaya Media. Yogyakarta
Owen E.Hughes. Public
Management and Administration: An Introduction. St. Martin ’s
Press,Inc. New York.1994
Janet
V. Dernhart dan Robert B. Dernhart. 2003. The New Public Service : Serving, not Steering. M.E Sharpe , New York .
Robert
B. Dernhart. 2008. Theories of Public Organization. Thomson & Wadsworth. USA.Fifth Edition
Tidak ada komentar:
Posting Komentar